Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 1). Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.5.413.659.420.200,00 (lima triliun empat ratus tiga belas milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp.5.976.159.420.200,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh enam milyar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari: a. belanja operasional; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp.3.964.774.949.904,00 (tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp.1.179.597.715.296,00 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri dari: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan e. belanja modal aset tetap lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat