Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 1). Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.5.413.659.420.200,00 (lima triliun empat ratus tiga belas milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp.5.976.159.420.200,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh enam milyar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari: a. belanja operasional; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp.3.964.774.949.904,00 (tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp.1.179.597.715.296,00 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri dari: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan e. belanja modal aset tetap lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
09 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2022
Tanggal Berlaku
09 Maret 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan