Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2020 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah. Kebijakan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada
Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2020
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan
kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan
memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada daerah
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44 Tahun
2019
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi
hasilkan terdiri dari :
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum sebagai aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, fikiran sebagai bentuk aspirasi adalah perwujudan Hak Asasi Manusia oleh setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa aksi unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat menimbulkan situasi kacau, rusuh dan kekacauan, dan tindakan anarkis yang membahayakan keselamaan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mengganggu masyarakat dalam melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 11 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. bahwa agar penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa terarah dan terkoordinasi, perlu adanya pengaturan dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1998; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.54 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.26 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman acuan bagi Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya dalam pelaksanaan penanganan Aksi Unjuk Rasa dan kerusuhan massa untuk pengamanan aset-aset milik Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah, berjalan lancar, berdayaguna dan berhasilguna, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah, dengan memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 1-4.3514 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tentang Hasil Rakcrnas VIII Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2015, yang menjadi landasan bagi kebijakan landasan gerak operasional pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Kewenangan, Kelembagaan, Penyelenggaraan, Peran Serta Masyarakat, Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemerintah, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi/Monitoring, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 49
TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar
obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1
huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, menyebutkan bahwa pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD yaitu pergeseran antar
Organisasi, pergeseran antar Unit Organisasi,
pergeseran antar Program, pergeseran antar Kegiatan,
pergeseran antar Sub Kegiatan, pergeseran antar
Kelompok dan pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I BAB III
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani
COVID-19 dibayarkan dengan memperhatikan prinsip
akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 49
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
581);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4752 Tahun
2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Jambi tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 5);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2014
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) tujuan, 4) besaran tambahan penghasilan, 5) penganggaran dan pelaksanaan, 6) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Maluku Utara
Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan
Profesi Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2019 telah diatur prosedur dan tata cara Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut maka perlu melakukan pengaturan mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruanyang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk itu, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No,20 tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK di Provini Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengawasan dan Pelaporan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mencabut berlakunya Peraturan Gubernur No.13 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis tata cara pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat