Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah; Bab 3. Kegiatan Pembuangan Emisi; Bab 4. Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3); Bab 5. Pelaporan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat