Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 089
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum perlu diberi pelayanan secara profesional dan proporsional;
b. Bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai organisasi yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari tugas-tugas kedinasan diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan hukum berupa jasa hukum bagi anggotanya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional Nomor 01 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Layanan; Bab 3. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum; Bab 4. Pelaksanaan Layanan; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 89 Tahun 2022
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 91
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara di bidang pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan perlu mcmbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubemur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pernbentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka\i terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7); 8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 67);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2017 ten tang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 67), diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Paragraf, Di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 7 (tujuh) Pasal yak:ni Pasal 18A, Pasal l8B, Pasal 18C, Pasal 180, Pasal 18E, Pasal 18F, dan Pasal 18G
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship) keuangan daerah. Hal yang diatur adalah Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan - Tegalurung Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kab.Subang, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud perlu dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagt Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kabupaten Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Jang bersih dan efektif dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis perlu menerapkan pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dalam upaya memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegras
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2015
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Indikator Pengelolaan Srikandi; BAB III Metadata dan Agregasi; BAB IV Prosedur Penerapan Srikandi; BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, maka perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2022-2026 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan RAD PD;
Perencanaan Dan Penganggaran Inklusif Disabilitas Bagi Perangkat Daerah;
Mekanisme Evaluasi Terhadap RAD PD;
Bentuk Pelibatan Partisipasi Penyandang Disabilitas;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
52 Halaman; Lampiran 38 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keselarasan potensi PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, diperlukan pengaturan pola karier PNS berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, transparan, integritas, keadilan, nasional, dan rasional, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.38 Tahun 2017; Permen PANRB No.13 Tahun 2019; Permen PANRB No.3 Tahun 2020; Permen PANRB No.22 Tahun 2021; Pergub No.69 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pola karier, pembinaan dan pengawasan, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 88 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46353/2022PGJATIM0035088.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Perizinan Berusaha terintegrasi yang tidak terdapat dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Pasal 8, Pasal 9, dan Lampiran B Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pengendalian Distribusi Produk Impor di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2019 Nomor 13 Seri E); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 69 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 88 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 77 Tahun 2014 tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38
Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan
untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-
Alat Berat/Besar, Tarif barang/Hewan pada lintasan
Penyeberangan Amolengo-Labuan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 64
tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan
Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-
Alat Berat/Besar, Tarif Barang Curah dan Hewan
Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77
Tahun 2018 tentang tarif Angkutan Penyeberangan
Untuk Penumpang Kelas ekonomi, Kendaraan, Alat-
Alat Berat/Bcsar, Tarif Barang Curah dan Hewan pada
Lintas Pelabuhan Penyeberangan Tondasi-Sikeli
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka menyesuaikan perubahan kebijakan
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Bersubsidi, kondisi
geografis, harga suku cadang dan telah dilaksanakannya
penilaian terhadap tarif kelas ekonomi kapal motor
pcnyeberangan lintas Kamaru-Kaledupa, lintas Baubau-
Talaga, Lintas Talaga-Dongkala, lintas Mawasangka-
Kasipute, dan lintasan lainnya, perlu dilakukan
penyesuaian tarif angkutan penyeberangan;
b. bahwa Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4
tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk
Penurnpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan
Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif
Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas
Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan Barang Lintas Antar
Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecela.kaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor
2720);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573};
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nornor 26, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Peraturan
ten tang
2021 Tahun 31
Nomor Pemerintah
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015
tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau
dan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5224);
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016
tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan
Memiliki Tiket (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 431);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017
tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana
Pertanggung Wajib Kecelakaan Penurnpang, Alat Angkutan
Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau,
Ferry /Penyeberangan, Laut dan Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun
2017 ten tang Pcnyelenggaraan Angkutan Penyebcrangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1412) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan menteri Perhubungan Nornor 60 Tahun
2021 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021
Nomor 779);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun
2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tcnggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 66);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan
Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan
Pcnumpang dan Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 4) diubah pada Pasal 1, Pasal 2, Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 20, Pasal 2E dan
Pasal 2F, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9A, dan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
31 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
15 Halaman; Lampiran 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat