Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Indikator Pengelolaan Srikandi; BAB III Metadata dan Agregasi; BAB IV Prosedur Penerapan Srikandi; BAB V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.88, LL. PROV. KALBAR: 15 HAL
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan