Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun 2017 ten tang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 67), diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Paragraf, Di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 7 (tujuh) Pasal yak:ni Pasal 18A, Pasal l8B, Pasal 18C, Pasal 180, Pasal 18E, Pasal 18F, dan Pasal 18G
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat