Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022-2026, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan RAD PD; Perencanaan Dan Penganggaran Inklusif Disabilitas Bagi Perangkat Daerah; Mekanisme Evaluasi Terhadap RAD PD; Bentuk Pelibatan Partisipasi Penyandang Disabilitas; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat