Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat