Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifrtas pelaksanaan pemberian
Biaya Operasional Pendidikan, maka Pembebasan Biaya
Operasional Pendidikan untuk jenjang pendidikan Dasar
dan Menengah, yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008 perlu
dilakukan Penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008
tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan untuk
jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang — Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasinal Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Keija Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Dearah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008-2013;
14.Peraturan Daerah Provinsi Sufawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009;
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Biaya Operasional Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Terumbu Karang Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya terumbu karang yang ada di
Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi,
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
sehingga perlu dikelolah secara baik,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu
karang perlu dilakukan pengelolaan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk
dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa kegiatan masyarakat yang melakukan
pengelolaan terumbu karang di Kabupaten/Kota
mempunyai dampak lingkungan, sosial maupun
ekonomi secara regional maupun nasional, maka
perlu diatur dengan suatu kebijakan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b
dan c tersebut diatas, sambil menunggu
pengaturan lebth lanjut tentang Pengelolaan
Terumbu Karang, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang
Pengelolaan Terumbu Karang.
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 196-? tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat l Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negarr
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembahan Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);0. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3804);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran dan/
atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3907);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia c
Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
tentang Usaha Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4779);
r»
16. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Bahan Berbahaya dan Beracun -
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4153); i 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan
Lindung;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau
Terluar;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil yang
Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat;
21. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor Kep.10/Men/2002 tentang Pedoman
Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu;
22. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor Kep.32/Men/2002 tentang Pedoman
Umum Penataan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
23. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan
dan Konservasi Alam SK09/IV/SE/3/2008 tentang
Pedoman Penangkar/Transplantasi Karang Hias
yang Diperdagangkan;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004
Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang
Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005
Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengga
Tahun 2008 Nomor 2);
28 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Baku Mutu
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PEMANFAATAN
BAB VI KAWASAN KONSERVASI LAUT OAERAH
BAB VII REHABILITASI TERUMBU KARANG
BAB VIII PENGENDALIAN PEMANFAATAN
BAB IX PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB X ORGANISASI PENGELOLA
BAB XI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV KERJASAMA ANTAR DAERAH
BAB XV LARANGAN
BAB XVI PENATAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
BAB XVII PELATIHAN SUMBERDAYA MANUSIA, STANDARISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penamaan, urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan pada Dinas Kesehatan Daerah:
a) UPT Pelatihan Kesehatan;
b) UPT Laboratorium Kesehatan;
c) UPT Surveilans, Data dan Informasi; dan
d) UPT Promosi Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan Pasal 7
ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri
Data m Negeri Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea
Balik Nama kendaraan di Atas Air Tahun 2009, maka Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2008 tentang tarif
Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta Penghitungan dasar
Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan di Atas Air tahun 2008, tidak
sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tenteng Pelayaran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Repi±>iik Indonesia Nomor
3684);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
U . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Keputusan Prestden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen ;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah ;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Pendapatan Lain-Lain;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri ;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea
Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2009 ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di atas Air dan Bea
Balik Nama Kendaraan di atas Air Tahun 2009;
19. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor
7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10) ;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Nomor 2 Tahun 2008);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ;
22. Keputusan Gubernur Suiawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I TATA CARA PENDAFTARAN
BAB II TATA CARA PENETAPAN
BAB III BESARNYA PKAA DAN BBN-KAA
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
26 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air serta
Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008,
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak tanjut dari ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, dan pasal 7 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001
tenteng Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,
dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penghitungan dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan dasar Pengenaan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009, maka Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penghitungan dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghitungan dasar
Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2008, tidak
sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun X981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor
3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 1997
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3684);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahm 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesa Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
RepuWik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubfik
Indonesia Nomor 4737);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tenteng Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem
dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
pendapatan Lain Lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009 tenteng
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2001
tenteng Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daerah Tahun 2001 Nomor 8 ) ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001
tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan dl Atas Air
(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10) ;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun
2008);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara ;
20. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 132 Tahun 2001 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Peraturan Gubernur Tentang Tarlf Pengenaan Pajak Bermotor Dan Penghitungan Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik serta
peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya
peningkatan kinerja para Pejabat Struktural dan Non Struktural
di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Peningkatan Kinerja sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Peningkatan Kinerja, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu
ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Peningkatan Kinerja;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 2 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan beban kerja.
Pasal 12 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 57 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Pergub Sulteng Nomor 5 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan dan susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan UPT di lingkungan Dinas Kehutanan Daerah, yaitu UPT Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH), UPT Taman Hutan Raya (TAHURA).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat pada Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi,
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
maka tata kerja rapat-rapat di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2003 periu dilakukan
penyempurnaan.
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan
dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan
dan Pembinaan kemasyarakatan serta adanya keterpaduan kefja di lingkungan lembaga pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Rapat pada lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indohesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang '
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
* Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3),
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS-JENIS RAPAT
BAB III
PENYELENGGARA DAN PENANGGUNGJAWAB RUANGAN
BAB IV
WAKTU DAN PESERTA RAPAT
BAB V
PROSES PENYELENGGARAN RAPAT
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Kerja
Rapat-Rapat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (LPK) pada Areal Penggunaan Lain (APL)/KA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-
11/2007 tentang Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan
Alam atau Kegiatan I2ln Pemanfaatan Kayu (IPK) atau
Hasil Lelang mengamanatkan bahwa Tata Cara,
Persyaratan, Penilaian Permohonan Izin Pemasukan dan
Penggunaan Peralatan bagi pemegang Izin Peralatan
diatur oleh Gubernur;
b. bahwa pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK} dalam
melaksanakan kegiatannya dapat berdampak lingkungan,
sosial dan ekonomi secara regional sehingga perlu
didukung dengan suatu kebijakan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c bahwa berdasarican pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara, Persyaratan dan PenHaian
Permohonan Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan
untuk Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal
Penggunaan Lain (APL) / Kawasan Budidaya Non
Kehutanan (KBNK).
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara RepuWIk Indonesia Nomor 2687};
2. Undang-UndangNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembahan atas Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tertang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Reputtlk Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang
Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4207); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4776);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 N o m o r 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4696); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Umbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai;
11.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-
11/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan,
Pemungutan, dan Pembayaran Provisi Sumber Daya
Hutan(PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
12.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/Menhut-
11/2007 tentang bin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Pada Hutan
Atam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Atau
Hasil Lelang;
13.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-W2008
tentang Norma, Sandar, Prosedur dan Kriteria Pemberian
Izin Pemasukan dan Penggunaan Peralatan Untuk
Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); 14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/Kpts-n/1995
tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan
Penggunaan Gergaji Rantai.
15.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut-
n/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS PERALATAN DAN JENIS IZIN PERALATAN
BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMASUKAN
DAN PENGGUNAAN PERALATAN
BAB IV
PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI (CHAINSAW)
BAB V PENGHAPUSAN PERALATAN
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22
Tahun 2009 tentang Pedoman Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara masih berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006, sehingga perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, pertu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 22
Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara; 13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Ketentuan Lampiran Pasal 17 IV B Kendaraan Dinas
Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana
dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat