Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12.a Tahun 2012

Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 12.a Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
12.a
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
02 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2012
Tanggal Berlaku
02 Juli 2012
Sumber
BD.2012/12.a, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan