survey sosial ekonomi nasional - monev
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12.a, BD.2012/12.a, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 17 s/d 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Koordinasi dan Kerjasama Penyelenggara Statistic dilakukan oleh BPS dengan instansi pemerintah dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah, maka dalam rangka memperoleh data pokok tentang kesejahteraan rakyat yang dibutuhkan untuk masukan penyusunan kebijakan dan sebagai alat untuk mengetahui, memonitor, dan mengevaluasi hasil pembangunan perlu dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pencacahan Survey Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
|