PENYELENGGARAAN SISTeM PENGENdALIAN INTERN PEMERINtAH di liNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/10/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 163
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Permerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuanqan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Provinsi Papua Barat;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
PernerlntahProvlnsiPapuaBarat;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinst Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
|