Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 17 Tahun 2011 telah ditetapkan mekanisme penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan adanya perubahan nomenklatur dari Biro Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, maka terhadan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan gubernur yang baru.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PErda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 54 Tahun 2010; Pergub No. 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai definisi dalam ketentuan umum, kewenangan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, pelaporan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah
Tahun 2010 maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
evaluasi perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a menjadi
bahan/acuan bagi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi
akuntabilitas kineija instansi pemeintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan
Keija Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemeintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 9.5, Tamhahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang organisasi dan tata keija Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012
PERIKANAN - PERALATAN - MINYAK DAN GAS BUMI - EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI - BUMN - BUMD - SWASTA - ASING - INVESTOR
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor
ABSTRAK:
Kegiatan penunjang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis di lepas pantai tidak boleh terganggu oleh alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan milik para nelayan setempat. Pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diatur kompensasinya atas pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permen KP No. PER.02/MEN/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen KP No. KEP.30/MEN/2004; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
alokasi - kekurangan dana bagi hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Kekurangan Dana Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dari PT. PERHUTANI (PERSERO) Unit I Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Kekurangan Dana Bagi Hasil Penerimaan Sumbahan PIhak Ketiga Dari PT. PERHUTANI (PERSERO) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang alokasi kekurangan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa perlu ditetapkan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Search dan Rescue Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Kegiatan pencarian dan pertolongan dalam setiap terjadinya musibah pelayaran, penerbanggan, dan bencana atau musibah lainnya adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang dijiwai oleh falsafah pancasila dan merupakan kewajiban setiap warga negara. Kegiatan pencarian dan pertolongan pada musibah tersebut harus dilaksanakan secara cepat, tepat, aman, handal, efektif, dan efisien, serta terkoordinasi. Dalam rangka pengkoordinasian kegiatan pencarian dan pertolongan di wilayah Prov. Sumsel perlu untuk membentuk Forum Koordinasi Search and Rescue (SAR) Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 99 Tahun 2007; Keppres No. 65 Tahun 1980; Kempendagri No. 131 Tahun 2003; Kepmenhub No. 29 Tahun 2001; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permenhub No. KM 40 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan forum koordinasi SAR Daerah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, ruang lingkup, tujuan, tanggung jawab, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2012
DINAS BALAI KESEHATAN MATA DAN OLAHRAGA - UNIT PELAKSANA TEKNIS penerimaan - DINAS KESEHATAN - retribusi - PENERIMAAN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2012/No.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Pemanfaatan Penerimaan Retribusi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan optimal dan pelaksana pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dapat menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, maka dipandang perlu memberikan jasa pelayanan berupa imbalan yang memadai. Berdasrkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Akolasi Pemanfaatan Penerimaan Retribusi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 117/P Tahun 2008; Kepmenkes No. 425/Menkes/SK/VI/2006; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 138/Menkes/PB/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2012
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Penerimaan dan Penyetoran Retribusi; Besaran Jasa Pelayanan dan Penarikan Penerimaan Retribusi; Pembayaran, Rincian, dan Pendistribusian Jasa Pelayanan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat