Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2012

Alokasi Pemanfaatan Penerimaan Retribusi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Penerimaan dan Penyetoran Retribusi; Besaran Jasa Pelayanan dan Penarikan Penerimaan Retribusi; Pembayaran, Rincian, dan Pendistribusian Jasa Pelayanan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Alokasi Pemanfaatan Penerimaan Retribusi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2012
Tanggal Berlaku
19 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.31
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan