petunjuk-pelaksanaan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2012 / NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah
Tahun 2010 maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
evaluasi perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya;
b. bahwa pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud huruf a menjadi
bahan/acuan bagi evaluator dalam pelaksanaan evaluasi
akuntabilitas kineija instansi pemeintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Daerah pada Satuan
Keija Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemeintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kineija Instansi Pemeintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 9.5, Tamhahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang organisasi dan tata keija Inspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5).
- Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 57 Halaman
|