alokasi - kekurangan dana bagi hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Kekurangan Dana Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dari PT. PERHUTANI (PERSERO) Unit I Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Kekurangan Dana Bagi Hasil Penerimaan Sumbahan PIhak Ketiga Dari PT. PERHUTANI (PERSERO) Unit I Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang alokasi kekurangan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
- 4 hal
|