Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72059
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, Pergub No. 22 Tahun 2017 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 34 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 1 Tahun 2013; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; serta Pergub No. 22 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang perubahan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Pergub No. 22 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72010).
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit perlu disusun standar kompetensi teknis jabatan
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 , Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi Pokok : Maksud dan Tujuan, uji kompetensi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 561 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2022
PERGUB No. 94 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mencabut :
PERGUB No. 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penyederhanaaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah DIY, maka
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, kedudukan, susunan organisasi,
tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah diatur
dengan Peraturan Gubernur;
Dasar hukum Peraturan ini: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2022;
Materi Pokok: Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dna Fungsi: Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik
Jumlah Halaman: 18 HLM, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kecurangan/fraud dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat terjadi dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya pada tahap pedoman, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko Kecurangan sehingga diperlukan pedoman pengendalian Kecurangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum dalam pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pengendalian Kecurangan dalam penyelenggaraan tugas. Atribut pengendalian Kecurangan meliputi:
a. kebijakan anti Kecurangan;
b. struktur organisasi pengendalian Kecurangan;
c. manajemen Risiko Kecurangan;
d. kepedulian pegawai;
e. kepedulian masyarakat;
f. sistem pelaporan kejadian Kecurangan;
g. perlindungan pelapor;
h. prosedur investigasi;
i. pengungkapan kepada pihak eksternal; dan
j. standar perilaku dan disiplin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 104 Tahun 2014
PERGUB Prov. DIY No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 104 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Target Pencapaian Sasaran Tahunan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Serta Indikator Kinerja Utama Gubernur Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Target Pencapaian Sasaran Tahunan Rencana Jangka Menengah, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan serta Indikator Kinerja Utama Gubernur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Lampiran Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013 yang meliputi Target Pencapaian Sasaran Tahunan, Kebijakan Umum san Program Pembangunan, Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur, Kerangka Pendanaan, Strategi dan Arah Kebijakan, Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 104 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk
konsumen di Kawasan Industri Java Integrated
Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera, perlu
dilakukan penetapan tarif tenaga listrik oleh
Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan dengan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nomor
188/35/KPTS-DPRD/050/2018 tanggal 12 September
2018 tentang Persetujuan Penetapan Tarif Tenaga
Listrik untuk Proyek Kawasan Industri Java
Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera di Kabupaten
Gresik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan ini mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Berkah kawasan Manyar sejahtera . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum ; tarif tenaga listrik ; biaya non tarif ; kewajiban ; pembinaan dan pengawasan ; pelaporan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2019
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 52028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional, Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan, perlu diubah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; KEMENPAN No. 37/KEP/M.PAN/5/2001 stdd PERMENPANRB No. 52 Tahun 2005; PERMENPAN No. PER/17/M.PAN/4/2006; PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008; PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008; PERMENPAN No. PER/19/M.PAN/10/2008; PERMENPANRB No. 09 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2010 stdd PERMENPANRB No. 2 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 stdd PERMENPANRB No. 23 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 50 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2013, PERMENPANRB No. 25 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 27 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2014; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 8 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 7 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 8 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018, yaitu di antara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 26a, 26b, 26c dan 26d; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 12 diubah; di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C dan Pasal 21D; di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C dan Pasal 39D; ayat (1) Pasal 40 diubah; Lampiran I sampai dengan Lampiran XVIII diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 52045)
28 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu memperpanjang masa pemberian insentif fiskal tahun 2021 sehingga Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 perlu diubah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010 std Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2020; Pergub No. 60 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, yaitu menambah angka 12A dalam Pasal 1, Pasal 3A, Pasal 4A, 6A, 7A, 12A, 13A, 18A, dan mengubah Pasal 17 dan Pasal 18. Selain perubahan ketentuan, Pergub ini mengatur mengenai pemberian keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021
8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan khususnya terkait dengan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kebijakan anggaran belanja berdasarkan program prioritas (money follow program) dan peralihan urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Dasar Hukum ; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Materi Pokok : Penilaian Kinerja Instansi, Tambahan Penghasilan, Laporan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pemerintah provinsi kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kotaberdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan ; Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat