PENGENDALIAN KECURANGAN - PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT - PEDOMAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BD 2022 (103) : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kecurangan/fraud dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat terjadi dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya pada tahap pedoman, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko Kecurangan sehingga diperlukan pedoman pengendalian Kecurangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum dalam pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2017;
- Dalam Pergub ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pengendalian Kecurangan dalam penyelenggaraan tugas. Atribut pengendalian Kecurangan meliputi:
a. kebijakan anti Kecurangan;
b. struktur organisasi pengendalian Kecurangan;
c. manajemen Risiko Kecurangan;
d. kepedulian pegawai;
e. kepedulian masyarakat;
f. sistem pelaporan kejadian Kecurangan;
g. perlindungan pelapor;
h. prosedur investigasi;
i. pengungkapan kepada pihak eksternal; dan
j. standar perilaku dan disiplin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- 4 hlm
|