Dalam Pergub ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pengendalian Kecurangan dalam penyelenggaraan tugas. Atribut pengendalian Kecurangan meliputi: a. kebijakan anti Kecurangan; b. struktur organisasi pengendalian Kecurangan; c. manajemen Risiko Kecurangan; d. kepedulian pegawai; e. kepedulian masyarakat; f. sistem pelaporan kejadian Kecurangan; g. perlindungan pelapor; h. prosedur investigasi; i. pengungkapan kepada pihak eksternal; dan j. standar perilaku dan disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat