TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, LD.2015/6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2013 perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
-Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
-SUSUNAN ORGANISASI;
-TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
-JUMLAH, PEMBIDANGAN, TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS STAF AHLI;
-KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
163 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2015
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya usulan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian gedung dan aula pada Badan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta alat–alat berat pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2015/NO.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Membentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Dasar Hukum Bantuan Keuangan, Tujuan Bantuan Keuangan, Sumber Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Sanksi, Transparansi dan Akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap warga negara dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
1. UU/Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 39 Tahun 1999
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 17 Tahun 2013
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG.1996
14. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/BER/MDN-MAG/1979
FKUB dibentuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota. Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKUB terdiri atas Pemuka-Pemuka Agama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan keagamaan daerah setempat. Tugas FKUB antara lain :
a. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
b. Menampung aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat;
c. Menyalurkan Aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur;
d. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijkan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2024 tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No. 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel telah melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap. Sesuai ketentuan Pasal 42 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang berasal dari non PNS, diatur oleh kepala daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan pegawai non PNS pada RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan status, perencanaan dan pengadaan pegawai, masa percobaan, penugasan dan pembinaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, masa kerja dan batas usia pensiun, hak dan kewajiban, anggaran, karier, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Produk hukum Kabupaten/Kota dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan agar pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah, perlu didukung oleh mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota yang efektif. Mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, baik yang bersifat preventif maupun represif, perlu dilakukan secara terencana, terpadu terkordinasi, dan tertib administrasi agar menghasilkan produk hukum Kabupaten/Kota yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pembangunan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu mengatur mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014 .
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai mekanisme pengawasan produk hukum kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian,Perikanan,Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu mengatur mengenai
Komisi Penyuluhan Provinsi yang bertugas memberikan masukan
kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan
strategi penyuluhan provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Keanggotaan;
4. Tugas Dan Wewenang;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2015/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyebutkan ketentuan mengenai besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov. Sumsel telah diatur dalam Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap peaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 55/PMK.05/2014; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK/05/2012; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai penerbitan surat tugas oleh Sekretaris Daerah, komponen perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan luar negeri, pelaporan pelaksanan perjalana dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Mengubah Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov. Sumsel.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat