MEKANISME PENGAWASAN PRODUK HUKUM KABUPATEN/ KOTA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Produk hukum Kabupaten/Kota dalam satu kesatuan sistem hukum nasional dan agar pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah, perlu didukung oleh mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota yang efektif. Mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/Kota, baik yang bersifat preventif maupun represif, perlu dilakukan secara terencana, terpadu terkordinasi, dan tertib administrasi agar menghasilkan produk hukum Kabupaten/Kota yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pembangunan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu mengatur mekanisme pengawasan produk hukum Kabupaten/ Kota.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2014 .
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai mekanisme pengawasan produk hukum kabupaten/kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
|