Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015

Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

FKUB dibentuk di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/Kota. Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Keanggotaan FKUB terdiri atas Pemuka-Pemuka Agama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan keagamaan daerah setempat. Tugas FKUB antara lain : a. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat; b. Menampung aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Aspirasi Masyarakat; c. Menyalurkan Aspirasi Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur; d. Melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Kebijkan di Bidang Keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2015
Tanggal Berlaku
03 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah 2015
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 900 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan