SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN MENENGAH - PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2015/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa pengelolaan
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagai
mana dimaksud pada huruf a, maka perlu diatur lebih
lanjut ketentuan mengenai syarat-syarat dan tatacara
Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan
Khusus dan Satuan Pendidikan Menengah di Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pendirian, Perubahan Dan
Penutupan Satuan Pendidikan Khusus Dan Satuan
Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pendirian satuan pendidikan, perubahan satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, pelaporan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 2006; PermenPAN No.
PER/09/M.PAN/5/2007
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penetapan indikator kinerja utama di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, prinsip penetapan IKU, penggunaan IKU, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Mencabut Pergub No. 42 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemprov. Sumsel
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Pendidikan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Pendidikan Teknik Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Tarif layanan atas imbalan jasa Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Latihan Pendidikan Teknik yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 tahun 2011.
Jenis Layanan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Latihan Pendidikan Teknik meliputi Layanan Pendidikan dan Pelatihan dan Pendukung Pelayanan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Pendidikan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan
Pendidikan Teknik pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
11 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pejabat Pengelola Non PNS berkedudukan sebagai Pejabat pengelola sesuai dengan kedudukannya baik sebagai Pemimpin, Pejabat Teknis, atau Pejabat Keuangan.Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai BLUD POLTEKKES dapat diangkat dengan status pegawai kontrak dan pegawai tetap. Pejabat pengelola yang berasal dari non PNS diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan masa jabatannya. Pengangkatan pejabat pengelola dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan melalui seleksi penerimaan oleh Tim seleksi yang dibentuk Kepala Dinas atas usul Direktur. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola yang berasal dari Non PNS.Masa jabatan pejabat pengelola Non PNS adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berikutnya. Diangkat dengan status kontrak dapat diperpanjang sesuai formasi yang tersedia. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD POLTEKKES dan Pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS meliputi hak upah, hak cuti pegawa, hak santunan kematian, hak kesejahteraan dan hak jaminan kesehatan. Gaji dan penghasilan tambahan. Diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan BLUD POLTEKKES. Pemberhentian. Pejabat pengelola diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mecapai batas usia 60 tahun, penataan organisasi, tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk
pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kota diSulawesi
Tenggara;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya masingmasing Nomor 425.1/852/DPK dan Nomor 064996/T2.1V/KS.
00.00/2014 Tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada
masyarakat berprestasi program Cerdas Sultraku maka dalam
rangka efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa
masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Masyarakat
Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
JENIS PROGRAM
BAB V
PERSYARATAN PENERIMA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 34 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah dan perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Gubernur Gorontalo No. 39 Tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Tediri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2015
a. bahwa pencemaran lingkungan hidup disebabkan oleh antara lain pembuangan air limbah ke sumber air;
b. bahwa untuk menjaga ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air, perlu menjaga baku mutu air limbah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang membuang air limbah ke sumber air wajib menaati Baku Mutu Air Limbah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Baku Mutu Air;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 34 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 202 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Maksud dan Tujuan
2. Baku Mutu Air
3. Baku Mutu Air Limbah
4. Pengendalian Pencemaran Air
5. Pemanfaatan Air Limbah
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
67 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 34 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI BIDANG KETENAGALISTRIKAN DI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, LD.2015/34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikat Layak Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tertuang pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi pelaksanaannya perlu diatur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2015.
PERIZINAN KETENAGALISTRIKAN;
IZIN PRINSIP;
IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (IUPTL);
IZIN PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA DAN INFORMATIKA;
SERTIFIKASI LAIK OPERASI (SLO) INSTALASI TENAGA LISTRIK;
SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
83 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 34, BD 2015/NO.34
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN DINAS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 09 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur tentang penyesuaian dan perubahan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Penyesuaian Uraian Tugas, Penguatan Fungsi dan Tanggung Jawab, Restrukturisasi Organisasi, Efisiensi dan Optimalisasi Kinerja, Kesesuaian dengan Peraturan yang Lebih Tinggi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50
Tahun 2014 ten tang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Perneliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2014; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan,
khususnya adanya kebutuhan biaya kegiatan dan honorarium
dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang
belum tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 50 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2014, maka
Peraturan Gubernur dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Standardisasi Biaya
Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standardisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan
Pcmerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pengganti Uang Transport, Biaya Fasilitasi Publik Dalam Rangka Kondusivitas Daerah, Honorarium Program Pelayanan Kehidupan Beragama, Honorarium Kelompok Kerja Pengadaan Dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Honorarium Piket, Honorarium Non PNS/Lembaga/Non Pemprov/Komisi, Honorarium Bidang Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi, Honorarium Pendukung Umum Kegiatan, Sewa Kendaraan, Sewa Kendaraan Khusus, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Biaya Perneliharaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium Umum, Bia a P m liharaan Suku Cadang Kapal, Barang Alat-Alat Peternakan, Barang Alat Dapur, Barang Alat Kedokterab Bedah, Barang Alat Kedokteran Radiologi, Barang Alat Laboratorium Kedokteran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014 diubah.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat