Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pengganti Uang Transport, Biaya Fasilitasi Publik Dalam Rangka Kondusivitas Daerah, Honorarium Program Pelayanan Kehidupan Beragama, Honorarium Kelompok Kerja Pengadaan Dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Honorarium Piket, Honorarium Non PNS/Lembaga/Non Pemprov/Komisi, Honorarium Bidang Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi, Honorarium Pendukung Umum Kegiatan, Sewa Kendaraan, Sewa Kendaraan Khusus, Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Biaya Perneliharaan Kalibrasi Peralatan Laboratorium Umum, Bia a P m liharaan Suku Cadang Kapal, Barang Alat-Alat Peternakan, Barang Alat Dapur, Barang Alat Kedokterab Bedah, Barang Alat Kedokteran Radiologi, Barang Alat Laboratorium Kedokteran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat