Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikat Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah, diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/37
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikat Layak Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan