Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1. Maksud dan Tujuan 2. Baku Mutu Air 3. Baku Mutu Air Limbah 4. Pengendalian Pencemaran Air 5. Pemanfaatan Air Limbah 6. Kewajiban dan Larangan 7. Sanksi 8. Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat