Pejabat Pengelola Non PNS berkedudukan sebagai Pejabat pengelola sesuai dengan kedudukannya baik sebagai Pemimpin, Pejabat Teknis, atau Pejabat Keuangan.Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai BLUD POLTEKKES dapat diangkat dengan status pegawai kontrak dan pegawai tetap. Pejabat pengelola yang berasal dari non PNS diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan masa jabatannya. Pengangkatan pejabat pengelola dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan melalui seleksi penerimaan oleh Tim seleksi yang dibentuk Kepala Dinas atas usul Direktur. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola yang berasal dari Non PNS.Masa jabatan pejabat pengelola Non PNS adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berikutnya. Diangkat dengan status kontrak dapat diperpanjang sesuai formasi yang tersedia. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD POLTEKKES dan Pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS meliputi hak upah, hak cuti pegawa, hak santunan kematian, hak kesejahteraan dan hak jaminan kesehatan. Gaji dan penghasilan tambahan. Diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan BLUD POLTEKKES. Pemberhentian. Pejabat pengelola diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mecapai batas usia 60 tahun, penataan organisasi, tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat