Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, diperlukan
pengaturan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0100
Tahun 2018.
Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, yang berisi Pasal I; Pasal II; Pasal III; Pasal IV; Pasal V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2022
APBD - PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 62034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022, perlu pengaturan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah serta penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan paca akhir tahun anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. Penerimaan Daerah; b. pengeluaran daerah; c. penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022; d. penatausahaan uang persediaan/ganti uang/tambahan uang persediaan; dan e. pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam pergub ini: a. pekerjaan dalam rangka penanganan bencana; b. kondisi kahar/force majeure; dan/atau ; c. kendala dalam penerbitan SPP/SPM/SP3BP.
Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran 2023, memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan penelitian dari PPK yang dituangkan dalam kertas kerja menyatakan bahwa penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; b. penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pemyataan kesanggupan (untuk penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022) yang ditandatangani di atas kertas bermaterai sesuai Format 13 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan c. berdasarkan penelitian dari PA/KPA, pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan pada tahun anggaran 2023 dengan mekanisme utang SKPD/Unit SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai utang daerah pada SKPD/Unit SKPD.
Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf a dibebankan pada perubahan DPA SKPD tahun anggaran 2023.
Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjukan ke Tahun Anggaran 2023, PPK melakukan adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepaca penyedia dalam hal keterlambatan disebabkan oleh penyedia dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, serta sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 dari perubahan DPA SKPD tahun anggaran 2023. Perubahan kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Dalam hal sampai dengan berakhimya waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan , pekerjaan belum dapat diselesaikan, PPK melaksanakan hal sebagai berikut: a. memutus kontrak dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan; dan b. mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan danj atau sanksi kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
Pekerjaan yang dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 dicatat sebagai utang dengan ketentuan sebagai berikut: a. atas progres pekerjaan yang belum dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dicatat sebagai utang pada laporan keuangan SKPD/Unit SKPD tahun anggaran 2022; dan b. atas sisa pekerjaan yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari kalender dan belum dibayarkan, dicatat sebagai utang pada laporan keuangan SKPD/Unit SKPD semester I tahun anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
tidak ada
tidak ada
57 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Palaporan Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Permen PAN-RB No.30 Tahun 2018 pada Lampiran I Bab II Model Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diarea no.7 Penguatan Akuntabilitas Kinerja tentang Perubahan Atas Permen PAN-RB No.14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, dipandang perlu menyusun pedoman akuntabilitas kinerja terkait dengan pengukuran keberhasilan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pergub No.42 Tahun 2016 tentangcPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja
Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; Permen PAN-RB No.53 Tahun 2014; Permen PAN-RB No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Palaporan Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Ruang lingkup dari Pergub ini terdiri atas:
a. perjanjian kinerja Pemerintah Provinsi;
b. perjanjian kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana;
c. pengukuran kinerja;
d. laporan Kinerja; dan
e. reviu LKjlP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.42 Tahun 2016
34 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak
tanah di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan
dengan kondisi lapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka dipandang perlu
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2005 tersebut di atas dan
menetapkan kembali Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di
Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 65 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober 2016
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. maka untuk itu pelru ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang bagi hasil penerimaan pajak rokok untuk pemrintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Rokok yang di terima pada Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan. Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan mentransfer ke Rekening Umum Kas Daerah Kabupaten/Kota. Penerimaan Pajak Rokok harus dicantumkan dalam APBD Kabupaten/Kota masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 065 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kalimantan barat, telah dibentuk Badan Pendapatan Daerah provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 2009, UU No.5 tahun 2014, UU no.23 tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP no.12 Tahun 2019, Permendagri No.5 Tahun 2017, Perda no.8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Peraturan ini memiliki 23 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 65 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, LD.2013/65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai negeri Sipil Di Lingkungan PemerintahanProvinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011;
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Transportasi Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Transportasi Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah melaksanakan tugas sejak penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020, dan untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian uang transportasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Transportasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75009)
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap program yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008.
Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman OPD dalam menentukan besaran belanja maksimal program berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Belanja
4 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat