HET-MINYAK
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2005/No.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak
tanah di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Provinsi Jawa Tengah perlu disesuaikan
dengan kondisi lapangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka dipandang perlu
mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2005 tersebut di atas dan
menetapkan kembali Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan
Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di
Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2005.
- 5 hlm
|