pembagian jasa badan penyelenggara jaminan sosial pada rsud dr. hasri ainun habibie provinsi gorontalo tahun 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2014/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pada RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembagian jasa BPJS bagi semua pemberi pelayanan dengan persentasi yang berbeda-beda sesuai dengan beban kerja.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 1996; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian Jasa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah adanya Benturan Kepentingan yang dialami oleh Aparatur Sipil Negara; bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari Benturan Kepentingan; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai Benturan Kepentingan, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu disusun pedoman umum penanganan Benturan Kepentingan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974.
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
3 halaman; 9 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOM0R 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINS! BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018 tentang APBD TA 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Penjabaran TA 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 58 Th. 2005; PP No. 18 Th, 2007; Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Th. 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2019 sebesar Rp3.629.871.097.628,36. Rincian penjabaran APBD tersebut terlampir dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 840/KPTS/BPKAD/2013 tanggal 9 Desember 2013, RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan Pola Pengelolaan BLUD. Mempedomani ketentuan Pasal 58 ayat (3) Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuanggan Badan Layanan Umum Daerah, Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan tarif, penerapan tarif, komponen tarif, pola perhitungan tarif, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan pendapatan BLUD RSKMM, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 hlm, Lampiran : 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2008
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 63 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2008/NO.30 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 18 tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut Pergub No. 220 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2014
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2020/No.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara sistematis dan masif di Provinsi Sulawesi Selatan;
pendekatan promotf, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan mendorong perubahan perilaku seluruh komponen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan;
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273 );
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol8 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8)
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan. Bantuan Keuangan adalah dana yang diterima dari daerah lainnya
baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan
kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Ruang lingkup pengelolaan Bantuan Keuangan dalam Peraturan
Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi
Bantuan Keuangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan melalui
belanja transfer. Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam
rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan
keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan
Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta
alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bantuan Keuangan terdiri atas:
a. Bantuan Keuangan antar-Daerah Provinsi;
b. Bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di
wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
c. Bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya
dan/atau Daerah provinsi lainnya; dan/atau
d. Bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Gubernur
Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 145) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur 56 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2015 Nomor 56)
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat