Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2014

Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai syarat pemberi dan permohonan bantuan hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.60
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan