Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2019 sebesar Rp3.629.871.097.628,36. Rincian penjabaran APBD tersebut terlampir dalam lampiran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat