Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2016/NO. 180, LL KAB. MALUKU TENGAH: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.21 Tahun 2007; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.83 Tahun 2012; Perpres No.26 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri 31 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu menyebutkan bahwa laporan keuangan tersebut disertai Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal
12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat
(2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal
29 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3)
serta Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Persampahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah
meliputi:
a. pengurangan dan penanganan;
b.lembaga pengelola;
c. hak dan kewajiban;
d. perizinan;
e. insentif dan disinsentif;
f. kerjasama dan kemitraan;
g. retribusi;
h.pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pengawasan dan pengendalian; dan
I. Jarangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Magelang telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dalam rangka penyesuaian tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yaitu tarif retribusi pada Obyek Wisata Taman Rekreasi Mendut, Obyek Wisata Ketep Pass, Obyek Wisata Taman Rekreasi Kalibening, Obyek Wisata Telaga Bleder, Obyek Wisata Pemandian Air Hangat Candi Umbul Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu diubah; bahwa dalam rangka menggali potensi pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu menambahkan obyek retribusi berupa daya tarik wisata Tourist Information Centre dan daya tarik wisata Taman Ikan Bojong Mungkid serta tempat olah raga berupa Stadion Gemilang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2011
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang Kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembangunan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa mengonsumsi minuman beralkohol dapat merusak kesehatan dan mengakibatkan terganggunya
fungsi kesadaran yang berpotensi dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta
menurunkan indeks kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; bahwa kebiasaan turun menurun masyarakat adat membuat, mengonsumsi minuman tradisional beralkohol dalam kegiatan upacara adat dan keagamaan mesti disikapi dengan kearifan dan keajegkan sepanjang tidak untuk diproduksi massal dan disebarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat umum; bahwa pembuatan minuman oplosan dengan mencampur zat-zat berbahaya yang dilarang untuk ditambahkan pada bahan pangan telah menjadi bagian dari perilaku sekelompok orang yang mesti dihentikan dengan tindakan hukum agar tidak berkembang dan menjadi kebiasaan dimasyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan yang tertera pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada huruf DD tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan menyatakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dengan sistematika 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengendalian; 4. Larangan; 5. Pengawasan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana dan 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a.bahwa Pajak Mineral Buka Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Kabupaten Banjar sebagai
Kota Pariwisata berbasis budaya yang dilandasi oleh normanorma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat,
perlu dilestarikan, ditingkatkan dan dikembangkan secara
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
bahwa pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas dapat
mendukung pariwisata di Kabupaten Banjar lebih
berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi
nilai-nilai budaya Islami, agama, dan karakteristik daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak
sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan sehingga perlu disesuaikan dan
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2009; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Pembangunan Kepariwisataan;
5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Hak, Kewajiban dan Larangan;
9. Kewenangan Pemerintah Daerah;
10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB);
11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja;
12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Pendanaan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 62 Tahun 1990; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 212
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hukum Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan sara merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe merupakan cerminan kebhinekaan bangsan Indonesia yang harus diakui dan dilindugi sesuai amanat UUD 1945,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1992, UU No 5 Tahun 1994, UU No 39 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, Permendagri No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Bentuk Perkawinan (Sara Merapu) Suku Tolaki; Kawin Janda; Delik Hukum Adat Lainnya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat