Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah adalah meliputi: a. pengurangan dan penanganan; b.lembaga pengelola; c. hak dan kewajiban; d. perizinan; e. insentif dan disinsentif; f. kerjasama dan kemitraan; g. retribusi; h.pembiayaan dan kompensasi; i. peran masyarakat; j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; k. pengawasan dan pengendalian; dan I. Jarangan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat