Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 226 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kepatuhan untuk memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pengelolaan keuangan di daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundangundangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri atas :
a. pengelola Keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian Keuangan Daerah;
l. informasi Keuangan Daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2009 Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 46)
226
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. Situbondo Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.situbondokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
ABSTRAK:
menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur
Badan Riset dan Inovasi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan
perubahan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8
Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah yaitu pasal 3 terkait tipe dan kelas SKPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 2 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 100 dan
Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan kauangan daerah kabupaten jember. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Pengelola Keuangan Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
f. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
g. Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
h. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD; k. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
1. Infonnasi Keuangan Daerah; dan
m. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2009),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 125 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044;
peraturan ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten banyuwangi.
Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah berikut
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012-2032;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan
Wongsorejo Tahun 2016-2036; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan
Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian
Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036.
jumlah 191 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Bentuk dan jenis usaha kegiatan yang wajib izin;
b. Perizinan;
c. Prosedur pemberian izin;
d. Ketentuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan;
e. Peran serta masyarakat;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Larangan;
h. Ketentuan penyidikan;
i. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 2/E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 7 Tahun 1992, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 71 tahun 1992, PP No 1 Tahun 2008, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab. Jombang No 14 Tahun 2018.
penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang berupa tanah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
5
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN PASIR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Pasir No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 yang diubah adalah Pasal 1 angka 4 dan angka 5; serta Pasal 10. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 1 angka 4A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Pasir.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang atau memantapkan suatu kebijakan daerah di bidang penerimaan lain-lain milik pemerintah daerah yang transaksi disediakan untuk mengakutansikan penerimaan daerah;
bahwa pendapatan daerah harus dioptimalkan diantaranya berupa lain-lain pendapatan ash daerah yang sah, diperlukan kejelasan obyek yang merupakan jenis dari lain-lain pendapatan sah daerah yang sah yang dikelola secara akuntabel dan bertanggungjawab;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek LLPADS, pengelolaan LLPADS, monitoring evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penganggaran, penagihan, dan penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2024.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang: Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia,
pengendalian diri dan kecakapan hidup demi
terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh
perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan; bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk
menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam,
dan kemandirian pada peserta didik di Kabupaten
Boyolali; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang
pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan dalam
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka dan memberikan dasar hukum dalam
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan perlu
dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan, Peserta Didik dan Tenaga Pendidik, Satuan Pendidikan Kepramukaan, Hak dan Kewajiban, Penanggung Jawab Pendidikan Kepramukaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat