peraturan ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten banyuwangi. Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten; d. kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat