Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan kauangan daerah kabupaten jember. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pengelola Keuangan Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. Pelaksanaan dan Penatausahaan; f. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; g. Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; h. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; i. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; j. BLUD; k. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 1. Infonnasi Keuangan Daerah; dan m. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat