Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan kauangan daerah kabupaten jember. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pengelola Keuangan Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. Pelaksanaan dan Penatausahaan; f. Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; g. Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; h. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; i. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; j. BLUD; k. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 1. Infonnasi Keuangan Daerah; dan m. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
LN Kab. Jember Tahun 2024 No. 2 / https://jdih.jemberkab.go.id/
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan