bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk
meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan
masyarakat Kota Tegal yang maju, adil, makmur,
sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan
secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan
bertanggung jawab; bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan
keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan
kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap
prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan keolahragaan di
Daerah diperlukan peraturan untuk melaksanakan
manajemen keolahragaan yang terpadu di Daerah Kota
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintahan
daerah yang baik sesuai dengan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
Kota Semarang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan keterbukaan informasi publik yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan; bahwa dalam rangka peningkatan tugas dan tanggung jawab
yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Semarang perlu
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
994 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024
PERLINDUNGAN - PENYANDANG - DISABILITAS - DAN - LANJUT - USIA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Usia lanjut
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa untuk mewujudkan perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diperlukan sarana dan prasarana seraupaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan schingga Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatil, serta pelanggaran hak asasi manusia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun; Undang undang Nomor 13 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 11Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022; Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYANDANG DISABILITAS, PERLINDUNGAN LANSIA dan PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
41 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasia oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya
kemakmuran dan kesahteraan rakyat;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk
serta perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Konawe Kepulauan mengakibatkan berkurangnya lahan
pertanian pangan dikarenakan beralihnya fungsi lahan
pertanian pangan menjadi non pertanian yang dapat
mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan Perindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang
Penetapan dan Alih Fungsi lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Ruang Lingkup
BAB III Perencanaan
BAB IV Penetapan
BAB V Pengembangan
BAB VI Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
BAB VII Penelitian
BAB VIII Pemanfaatan
BAB IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB X Sistem Informasi
BAB XI Pembiayaan
BAB XII Peran Serta Masyarakat
BAB XIII Sanksi Administratif
BAB XIV Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Peralihan
BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024
PEDOMAN - PENGEMBANGAN - PENATAAN - DAN - PEMBINAAN - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat, maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Klasifikasi toko swalayan, Lokasi dan jarak tempat pusat pemberlanjaan toko swalayan dan pasar rakyat, Izin usaha pusat pemberlanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, Kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Pemasokan barang kepada toko swalayan, Tenaga kerja, Jam operasional, Pembinaan pasar rakyat, Hak, kewajiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
PERUSDA MELATI BHAKTI SATYA - PERUBAHAN BENTUK - pt KALTIM MELATI BHAKTI SATYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH MELATI BHAKTI SATYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT KALTIM MELATI BHAKTI SATYA (PERSERODA)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur yang yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran ; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/166, TLD No. 78
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Produk lokal memiliki kekhasan daerah di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki produk lokal berupa hasil pertanian dan industri yang memiliki corak kekhasan dan keunggulan, yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjamin tercapainya pelindungan produk lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pelindungan produk lokal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Maksud, dan Tujuan Kemitraan; 3. Kewenangan; 4. Penyelenggaraan; 5. Jenis Produk Lokal; 6. Pemasaran Produk Lokal; 7. Penggunaan Produk Lokal; 8. Kewajiban; 9. Kemitraan; 10. Pengembangan; 11. Sertifikasi dan Sistem Jaminan Partisipatif; 12. Pemberian Insentif; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Pembiayaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024
STRATEGI - PERLINDUNGAN - DAN - PEMBERDAYAAN - PETANI
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Strategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Pemerintah Daerah berwenang menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 81 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Strategi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Asas; Strategi Perlindungan Petani; Strategi Pemberdayaan Petani; Pembiayaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
22 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2024
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 8 Tahun 2006; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 22 Tahun 2008; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 20217; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; Peraturan Mentri [Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat NO 29/PRT/M/2018;PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022PERMENDAGRI NO 84 Tahun 2022; KEPMENDAGRI NO 050-5889 Tahun 2021; PERDA NO 8 Tahun 2016; PERDA NO 10 Tahun 2022; PERDA NO 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Lampiran File: 676 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan wajib dilindungi oleh Negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pertumbuhan dan kualitas angkatan kerja di Daerah Kabupaten Morowali Utara tidak berimbang dengan kebutuhan lapangan kerja, termasuk terbatasnya penyerapan tenaga kerja lokal daerah dalam perusahaan membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan perkembangan masyarakat, lapangan pekerjaan dan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Tenaga Kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan termasuk urusan pemerintah konkuren;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. perencanaan Tenaga Kerja dan informasi Ketenagakerjaan;
c. pelatihan kerja, Pemagangan dan produktivitas kerja;
d. penempatan Tenaga Kerja;
e. pengupahan dan kesejahteraan;
f. pelindungan;
g. Hubungan Kerja;
h. alih daya;
i. Hubungan Industrial; dan
j. pembinaan, pelaporan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
48 Halaman; Penjelasan 11 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat