Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan dan meningkatkan pendapatan Daerah, diperlukan penambahan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan
Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung serta merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah untuk menyalurkan kredit program The Development of integrated farming system in Upland Areas Project; bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
dan mengembangkan hasil usaha petani, kelompok tani dan korporasi pertanian pada wilayah dataran tinggi di Daerah yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional serta turut membantu dalam mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah perlu menambah penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan PT.
Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2015.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penyertaan Modal Bab IV Hasil Usaha Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perda Majene No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional tahun anggaran 2023;
e. laporan arus kas tahun anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas tahun anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Perda ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pencegahan dan Pemberantasan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. pasca rehabilitasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. forum koordinasi;
g. partisipasi masyarakat;
h. pelaporan;
i. pendanaan;
j. penghargaan; dan
k. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan merupakan usaha sadar, terencana, dan
sistematis untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
dan mandiri mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kepribadian yang mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dan memiliki cara pandang kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan
pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan
toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas
beragam. suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi,
budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Pekalongan yang
berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum/landasan hukum dalam Pembinaan ldeologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini iatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2024
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, PP No 1 Tahun 2014, Perpres No 33 Tahun 2020, Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 84 Tahun 2022, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo 9 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2023, Perbup Kab Boalemo No 38 Tahun 2022, Perbup Kab Boalemo No 37 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2024
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PERPRES NO 87 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah Kota;
c. rencana struktur ruang wilayah Kota;
d. rencana pola ruang wilayah Kota;
e. kawasan strategis Kota;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota;
h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012
99
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan bentuk
kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif,
dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara subtantif telah
dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi kesesuaian
antara anggaran dan realisasinya di lapangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan arus kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan.
Ketentuan mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
601 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 6 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Peraturan ini berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, wilayah dan daerah, serta masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha yang dapat memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang. Dengan adanya dinamika perkembangan wilayah serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten maka perlu penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Sehubungan dengan adanya hasil evaluasi, kajian dan penilaian rekomendasi Peninjauan Kembali maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032 perlu untuk diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2043.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024- 2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Penjelasan 14 Halaman; Lampiran 110 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat