Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kota; c. rencana struktur ruang wilayah Kota; d. rencana pola ruang wilayah Kota; e. kawasan strategis Kota; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota; h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. penyidikan; j. ketentuan pidana; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan lain-lain; m. ketentuan penutup; n. penjelasan; dan o. lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan