Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kota; c. rencana struktur ruang wilayah Kota; d. rencana pola ruang wilayah Kota; e. kawasan strategis Kota; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota; h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. penyidikan; j. ketentuan pidana; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan lain-lain; m. ketentuan penutup; n. penjelasan; dan o. lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat