bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan serta menggali potensi Olahragawan yang ada didaerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa prestasi dibidang Olahraga merupakan salah satu bentuk identitas daerah untuk itu prestasi yang telah dicapai perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui pembinaan dan pengembangan Keolahragaan di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan huruf S Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan
4. Tenaga Keolahragaan
5. Organisasi Olahraga
6. Perlombaan Olahraga
7. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha
8. Koordinasi Dan Kerjasama
9. Sistem Informasi Keolahragaan
10. Pelaksanaan Standardisasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi
11. Hibah Keolahragaan
12. Pendanaan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;. UU No 6 Tahun 2001;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 110 Tahun 2010;Permendagri No 1 Tahun 2017;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2016
Keanggotaan Bpd,Kelembagaan Bpd,Kedudukan, Fungsı, Tugas, Dan Wewenang Bpd,Hak, Kewajıban, Dan Larangan Bpd,Peraturan Tata Tertıb Bpd,Pembınaan Dan Pengawasan,Pendanaan,Pelaporan Admınıstrası Keuangan,Ketentuan Laın-Laın,Ketentuan Peralıhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka :
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Badan
Permusyawaratan Daerah ( Lembaran Daerah Kota Prabumulih
Tahun 2007 Nomor 3 Seri D ) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
42 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2015
Kependudukan dan Perkawinan, Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 No 2 TLD 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa tempat tinggal mempunyai peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian bangsa serta
sebagai salah satu upaya membangun manusia
Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,
oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk
menjamin pemenuhan hak akan tempat tinggal dalam
bentuk rumah yang layak dan terjangkau;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan/ atau
mahasiswa/ pelajar dan penduduk ekonomi lemah
di Kabupaten Sidoarjo, maka Rumah Susun Sederhana
Sewa yang dibangun oleh Pemerintah menjadi alternatif
untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak
huni dan terjangkau, dengan lingkungan yang nyaman,
sehat, harmonis, aman dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa, perlu pengaturan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sehingga Rumah Susun Sederhana
Sewa dapat dioperasionalkan secara berdaya guna,
berhasil guna.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang
Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3576);
3. . Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 320,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5615);
4.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana Yang dibiayai APBN dan APBD.
1. Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan
pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian yang mencakup kegiatan pemeliharaan, perawatan serta
peningkatan kualitas bangunan prasarana, sarana dan utilitas;
2. Pemeliharaan bangunan Rusunawa merupakan kegiatan menjaga keandalan bangunan Rusunawa beserta prasarana
dan sarananya agar bangunan Rusunawa tetap laik fungsi yang dilakukan oleh UPT yang meliputi prasarana,
sarana dan utilitas Rusunawa;
3. Penghuni Rusunawa yang kemampuan ekonominya telah
meningkat menjadi lebih baik, harus melepaskan haknya
sebagai penghuni Rusunawa;
4. Dalam hal penyewa meninggal dunia maka ahli waris yang
tinggal bersama dengan penyewa yang meninggal dunia dan/atau
ahli waris yang masih menjadi tanggungan penyewa yang
meninggal dunia, diberi prioritas utama untuk menyewa
SaRusunawa dengan mengajukan permohonan;
5. UPT dapat mengusulkan untuk melakukan penambahan
bangunan Rusunawa dan sarana/ prasarana yang belum tersedia
dan/atau belum terbangun dan/atau masih ada permintaan pasar
dalam hal masih tersedia lahan di lokasi pengelolaan dengan tetap
memperhatikan kenyamanan penghuni.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (Lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 perlu membentuk Peraturan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 25 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 17 Tahun 2007
6. UU Nomor 26 Tahun 2007
7. UU Nomor 24 Tahun 2008
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. PP Nomor 58 Tahun 2005
11. PP Nomor 65 Tahun 2005
12. PP Nomor 39 Tahun 2006
13. PP Nomor 6 Tahun 2008
14. PP Nomor 8 Tahun 2008
15. PP Nomor 26 Tahun 2008
16. PP Nomor 18 Tahun 2016
17. Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
20. Permendagri Nomor 67 Tahun 2012
21. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
22. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2010
24. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012
25. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun mendatang. RPJMD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 menjabarkan :
a. visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian rincian dana desa, penetapan rincian dana desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, dan Perda No. 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Dividen dan Pembagian Laba Atas Keuntungan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara yang perlu dijamin dan di wujudkan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 11 thn 2007; UU No. 28 thn 2009; UU No. 36 thn 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas & tujuan, sistem pengelolaan air limbah domestik, tugas & wewenang, hak & kewajiban, peran masyarakat, insentif & disinsentif, kerjasama & kemitraan, retribusi pelayanan air limbah domestik, pembiayaan & kompensasi, pembinaan & pengawasan, lembaga pengelola, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Terdiri dari 29 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018
PerubahanAtasPeraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 TentangRetribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan guna menunjang pembangunan di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari Retribusi Daerah, perlu meninjau kembali beberapa tariff retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun1945; UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta dengan memperhatikan perkembangan sosial masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
Pasal 18 Ayat (7) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Panitia Pengawas; Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa; Masa Jabatan Kepala Desa; Larangan Bagi Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Tindakan Penyidikan; Pembinaan Kepala Desa; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat