Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita negara tahun
2011 Nomor 694);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor
9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E).
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/A);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/A).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama
Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan
Gubernur BengkuluNomorS.490Tahun 2017tentang
Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota
Bengkulu tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja
DaerahTahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan
Walikota Bengkulutentang PenjabaranAnggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun
Anggaran 2018.
Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun
Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU NO. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.20 Tahun 1968, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP NO. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun
Anggaran 2018. Dimuat tentang uraian anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan pariwisata daerah
ABSTRAK:
Bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jeningnya peninggalan sejarah dan purbakala maupun senin dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Melawi merupakan sumber daya dan Modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, Uu No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas Tujuan dan Sasaran; Fungsi, kedudukan dan jangka Waktu; Kebijakan dan Strategi; Rencana Pengembangan; Penetapan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP); Rencana Pengembangan;Pelaksanaan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta kondisi kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di wilayah Kabupaten Karangasem berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia.
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Sistem Air Limbah Domestik, dalam rangka pelayanan umum yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik,terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan,dan meningkatnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 /PRT/M/2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 20 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas, Maksud Dan Tujuan
BAB III Sistem Pengelolaan Air Limbah Dosmetik
Pasal 53 Ketentuan Penutup Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2013
PENGELOLAAN - DAERAH ALIRAN SUNGAI - PROVINSI JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Jambi dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; Permenhur Nomor P.39/Menhut-II/2009; PERDA Nomor 6 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; Meliputi Maksud, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi Pengelolaan Das; Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat; Peran Serta Swasta; Peran Serta Akademis; Sistem Informasi Pengelolaan Das; Pendanaan Pengelolaan Das Provinsi; Penyelesaian Sengketa; Penghargaan; Sanksi Pelanggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
21 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 sebesar
Rp 658.695.024.833,54 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 635.604.439.977,51
b. Belanja Daerah Rp 658.695.024.833,54
Jumlah Surplus/(Defisit) Rp (23.090.584.856,03)
c. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 37.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 14.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) Rp (90.584.856,03)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan
seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,diperlukan penataan kelembagaan sekretariat yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah atau unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sitematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada di dalam maupun luar Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Kep.Presiden No. 88 Tahun 2008; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Penatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Cabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
36 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2008
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RSUD - SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan;
Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan, besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, dan kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian jasa pelayanan medik yang dikembalikan ke Rumah Sakit diatur dengan Keputusan Drektur.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; serta tata cara keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat