Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem Kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah -tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan l£mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemenuhan Hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan KLA, Penyelenggaraan Desa Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dunia Usaha dan Orang Tua, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup
manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki
kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang
tinggi yang diselenggarakan secara terencana, terpadu,
dan berkelanjutan;
bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan di bidang
keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
diperlukan upaya strategis, sehingga sumber daya yang
tersedia dapat dioptimasi untuk kemajuan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2022 tentang Keolahragaan, maka penyelenggaraan
keolahragaan di Kabupaten Sukoharjo perlu
dilaksanakan berdasarkan pengaturan yang dapat
dilaksanakan secara efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi
hak dan kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, jenis olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, Pelaku Olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, Industri Olahraga, penghargaan olahraga dan jaminan sosial dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat_ serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air
limbah domestik secara konvensional dan tradisional,
sehingga perlu diberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan
sistem air limbah domestik di Kabupaten Agam, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah
domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air limbah Domestik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pengelolaan dan pengembangan SPALD-S;
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD;
kelembagaan;
kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan Usaha;
kerjasama;
insentif;
larangan;
retribusi; pembinaan dan pengawasan, dan
pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2024/4, TLD No. 7, LL Kab Mansel: 80 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemeirntah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan saat pajak terutang untuk jenis Pajak PBB-P@, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2017; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan
kesempatan berusaha dan berkegiatan bagi masyarakat di
Daerah, diperlukan penyelenggaraan pelayanan Perizinan
yang berkualitas oleh Pemerintah Daerah; bahwa penyelenggaraan pelayanan Perizinan yang
berkualitas, cepat, mudah dan murah, dapat menarik
investasi ke Daerah yang berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
bagi Pemerintah Daerah serta untuk mewujudkan
transparansi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan di Daerah, diperlukan pengaturan
pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha
dan Nonperizinan yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Nonberusaha dan Nonperizinan di Daerah, Perizinan Berusaha, Perizinan nonberusaha, Nonperizinan, Pengaduan, Sinergitas, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017; dan Pasal 78 dan Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2015 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan
efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun
2021, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan dilaksanakan dengan pemenuhan hak hidup
manusia untuk menikmati udara sehat yang bebas dari
asap rokok berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi upaya perlindungan masyarakat
atas dampak rokok, diperlukan adanya pengaturan
mengenai penetapan kawasan bebas rokok di tempat atau
fasilitas tertentu serta pedoman dalam melaksanakan
kegiatan yang boleh dan dilarang dalam kawasan tanpa
rokok; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum atas pelaksanaan penetapan kawasan tanpa rokok,
di Kota Magelang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang kawasan tanpa rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Larangan dan Kewajiban, Satuan Tugas Penegak KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2021 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan kekayaan alam
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
dikuasai oleh negara untuk dikelola secara optimal bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya air guna menjaga keberlangsungan
sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antargenerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, Pemerintah Daerah berwenang menyusun
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Air, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Perizinan Berusaha, Forum Pengelola Sumber Daya Air Daerah, Koordinasi, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air, Pendanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerahyang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah
Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan berkeadilan terhadap pasar rakyat; bahwa semakin berkembangnya kegiatan perdagangan
di Kota Surakarta dan untuk mendorong pasar rakyat
yang mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan
pusat perbelanjaan serta toko modern, maka perlu
adanya pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat
secara profesional; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Pasar Tradisional sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Pasar, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengelolaan Pasar, Penggunaan Fasilitas Pasar, Sistem dan Prosedur Permohonan SHP, KTPP, Tata Tertib di dalam Pasar, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama dan Sinergitas, Pendapatan Pasar, Peran Serta Masyarakat, Sistem online Pasar, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat