Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
1. Pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten.
2. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
10. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Bab III : Perencanaan
4. Bab IV : Pemanfaatan
5. Bab V : Pengendalian
6. Bab VI : Pemeliharaan
7. Bab VII : Pendanaan
8. Bab VIII : Pengelolaan Limbah B3
9. Bab IX : Dumping
10. Bab X : Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Bab XI : Sistem Infromasi
12. Bab XII : Peran Serta Masyarakat
13. Bab XIII : Tugas dan Wewenang
14. Bab XIV : Kerja Sama Daerah
15. Bab XV : Pemantauan Kualitas Lingkungan Hiduo
16. Bab XVI : Pembinaan, Pengawasan, dan Pengaduan
17. Bab XVII : Sanksi Administratif
18. Bab XVIII : Ketentuan Penyidikan
19. Bab XIX : Ketentuan Pidana
20. Bab XX : Ketentuan Peralihan
21. Bab XXI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 66 Ayat (2) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupeten Donggala tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing;
b. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
d. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan taigas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
f. Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan'pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2005
22 halaman; Penjelasan 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2003
Laporan - Pertanggungjawaban - walikota Jambi - Tahun Anggaran 2002
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.15 Seri A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Laporan Pertanggungjawaban walikota Jambi Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi setiap akhir Tahun Anggaran adalah merupakan implementasi Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah terhadap masyarakat, untuk itu perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah, agar mempunyai kekuatan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Jambi Tahun Anggaran 2002.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Kepmendagri No. 2 Tahun 1994; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 3 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 01 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 25 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban walikota Jambi Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur retribusi jasa umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain mengenai: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 469);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebesihan/Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 342);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 343) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 473);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 346) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 500); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 347);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal sebagaimana berikut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati:
Tata cara pembiayaan pelayanan kesehatan oleh asuransi kesehatan atau pihak penjamin.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran.
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi .
Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif.
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016
a. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2001 Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 12);
d. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas-Dinas Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 13);
e. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Kecamatan Pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 15);
f. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Kelurahan Pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 16);
g. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 17).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
Dalam upaya penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Anoa Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan, sumber, bentuk dan besaran penyertaan modal, hak dan kewajiban, serta pelaporan. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah kepada PDAM. Dalam peraturan daerah ini terdapat lampiran yang mengatur mengenai besaran penyertaan modal berupa uang dan aset/barang hingga 31 Desember 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang meliputi: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Pertanggungjawaban; Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/NO.5 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 057 tanggal I9 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903- 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.: 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1985 tanggal 13 Juni 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : O1 / DPRD / I / 1993 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1995/1996 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA BITUNG 2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat