Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.1978/NO.07
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, perlu meningkatken usaha-usaha dan Kegiatan kearah perbaikan kesejahteraan buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara terarah;
bahwa usaha-usaha untuk mengadakan perbaikan kesejahteraan buruh tersebut pada dewasa ini belum dimungkinkan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu adanya pertisipasi aktip dari para pengusaha;
bahwa untuk maksud tersebut di atas dipandang perlu mengubah pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957;Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1958; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Jawa Te-ngah Nomor 10 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1968 Nomor 3).
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha yaitu dalam BAB IV Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1978.
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang usaha-usaha kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha diubah.
- 7 Halaman
|