Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa perlu menetapkan pengurusan air minum dari Dinas Daerah menjadi Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud surat edaran Menteri Dalam negeri tanggal 31 Juli 1973 Nomor: EKBANG 8/3/11 Jo tanggal 11 Juli 1974 No. EKBANG 8/2/43
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1962; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. HUK 176/1975 Tahun 1975
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan seksi saluran air minum diallihkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum. Dan perusahaan daerah air minum tersebut harus berkedudukan di Ibu kota pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1978.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1978 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluaga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan PEndaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendaftaran penduduk dipandang perlu diadakan pengaturan tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa. Penentuan Biaya atas pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1978.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1974 No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa uotuk Tata Tertib di Terminal Mobil Bis dan Kendaraan bermotor Umum Iainnya dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No 13 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang - undang No. 3 tahun I965 ; Undang-undang N o. 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1976; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977; Surat Keputusan Menteri dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Agustus 1977 No. HK. S1/1977; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1977 No. HK. 97/1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah menyediakan terminal dan harus terpisah dari jalanan umum serta memiliki beberapa kelengkapan khusus yang sudah diatur. Pengelolaan terminaldilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan menunjuk Kepala Terminal serta kendaraan bermotor yang berhenti di terminal harus membayar retribusi yang sudah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1978.
Sejak saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerag Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal Kendaraan Kabupaten Rembang No. 7 tahun 1973.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. Ku. 100/1/8 Tahun 1978; Peraturan Daerah No.32/SK/DPRD Tahun 1971
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 1.563.150.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1976.
2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1978
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
1978
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1978/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
ABSTRAK:
Bahwa anggaran pendapatan dan belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Kupd. 1/1/33 tanggal 7 Februari 1978; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Februari 1977 No. 2 Tahun 1977; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/1/04/DPRD/71-72 jo. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Agustus 1977 Nomor V/DPRD/77-78;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1978.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1978 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perawatan dan Pengobatan Pada Instalasi Dalam Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelayanan kesehatan masyarakat,
maka perlu mengatur beaya pengobatan, perawatan pada unit-unit lcesehatan misalnya : Pusat Kesehatan Masyarakat ( PUSKESMAS ) Rumah Sakit Umum (R.S. U) dan sebagainya. Bahwa tarip pengobatan & perawatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tanggal 27 Nopember 1975 No. 3 tahun 1976 tentang Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang serta tarip pemakaian Mobil Ambulance sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kembang tanggal 8 Maret 1974 teotang Pemakaian Mobil Ambulance diundangkan pada tanggal 20 Desember
1974, adalah tidak sesuai lagi dengan keadaan
sakarang, maka perlu diperbaharui
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undaag No 13 tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950 ; Undang-undang Darurat No . 12/ Drt. tahun 1957; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 031 / Birhup/ 1972 tanggal 4 September 1972 tentang
rumah rumah Sakit Pemerintah; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No: 033 /
Birhup / 1972 tanggal 4 September 1972; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 179/Menkes/SK/VII/77 dan No. 285 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Biaya perawatan yang merupakan pendapatan daerah dan harus disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Tingkat II Rembang. Tarif Pengobatan dan Perawatan Daerah Tingkat II Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1978.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendaftaran penduduk dipandang perlu diadakan pengaturan tentang kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan perubahan;
bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan perubahan
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1977; Peraturan Menteri dalam negeri No. 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri dalam negeri no. 404 tahun 1977
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang kewajiban setiap penduduk dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen untuk mendaftarkan diri kepada kepala desa untuk memiliki KK dan KTP, dan bagi penduduk yang sementara berdiam dalam wilayah Kabupaten Kebumen wajib pula mendaftarkan dirinya pada Bupati Kepala daerah untuk memiliki surat keterangan pendaftaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1978.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1976/1977
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1976/1977 tertanggal 20 Oktober 1977 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat lI Rembang;
Undang-undang No 13 Tahun 1950; Undang-undang No 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Meoteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tgl 1 Oktober 1975 No. Keu 81/11; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/B/DPRD tanggal 8 Desember 1971; Peraturan Daerah Kabupaten Rernbang No. 1 Tahun 1976; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 September 1976 No. Keu 128/17; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1979.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa titik berat Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab terletak pada Daerah Tingkat II, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah routine dengan pendapatan Daerah sendiri; bahwa untuk maksud tersebut maka perlu menggali pendapatan Daerah sendiri berupa antara lain pungutan Pajak Perusahaan; bahan guna keperluan tersebut perlu di teguhkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tidak Wajib Pajak; Wajib Pajak; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 1979.
10 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1977
pungutan terhadap pengujian mobil barang dan mobil penumpang serta pemeriksaan di jembatan timbang
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD.1978/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam negeri tanggal 10 Augustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977 Timbang dan Retribusi Jembatan Timbang; telah ditetapkan besarnya tarip retribusi jembatan timbang adalah RP125,- (Seratus duapuluh lima rupiah), dan berlaku sama di seluruh jembatan timbang di Daerah LAMPUNG, JAWA, MADURA, dan BALI;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ada penyesuaian tarip retribution jembatan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Bahwa berhubung dengan itu dipandang Peru mengubah tarip retribusi jembatan timbang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor KM.25/Hk.205/Phb-77/296 Tahun 1977; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor 270 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pungutan Terhadap Pengujian Mobil Barang Dan Mobil Penumpang Serta Pemeriksaan Di Jembatan Timbang Terhadap Mobil Barang yaitu perubahan pada Dalam BAB IV pasal 4 ayat (2), Dalam BAB VI pasal 6, BAB VII lama menjadi BAB VIII dan pasal 7 lama menjadi pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 1978.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat