Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1978

Kartu Keluaga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan PEndaftaran Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendaftaran Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa. Penentuan Biaya atas pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluaga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan PEndaftaran Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
10 Maret 1973
Tanggal Pengundangan
10 Juni 1978
Tanggal Berlaku
11 Juni 1978
Sumber
LD Tahun 1978 No. 4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan