materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang kewajiban setiap penduduk dalam wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen untuk mendaftarkan diri kepada kepala desa untuk memiliki KK dan KTP, dan bagi penduduk yang sementara berdiam dalam wilayah Kabupaten Kebumen wajib pula mendaftarkan dirinya pada Bupati Kepala daerah untuk memiliki surat keterangan pendaftaran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat