Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan seksi saluran air minum diallihkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum. Dan perusahaan daerah air minum tersebut harus berkedudukan di Ibu kota pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1978
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 Maret 1978
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 1978
Tanggal Berlaku
25 Oktober 1978
Sumber
LD.1978/NO.14
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan