materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dan seksi saluran air minum diallihkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum. Dan perusahaan daerah air minum tersebut harus berkedudukan di Ibu kota pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat