Tata-tertib-terminal-mobil-bus-umum-kendaraan-umum
1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1974 No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK: |
- Bahwa uotuk Tata Tertib di Terminal Mobil Bis dan Kendaraan bermotor Umum Iainnya dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No 13 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang - undang No. 3 tahun I965 ; Undang-undang N o. 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1976; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977; Surat Keputusan Menteri dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Agustus 1977 No. HK. S1/1977; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1977 No. HK. 97/1977
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah menyediakan terminal dan harus terpisah dari jalanan umum serta memiliki beberapa kelengkapan khusus yang sudah diatur. Pengelolaan terminaldilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan menunjuk Kepala Terminal serta kendaraan bermotor yang berhenti di terminal harus membayar retribusi yang sudah ditentukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1978.
- Sejak saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerag Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal Kendaraan Kabupaten Rembang No. 7 tahun 1973.
- 7 hlm
|