Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang dan mengimbangi laju pelaksanaan pembangunan diwilayah Kabupaten Daerah II Kebumen, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Secara bertahap dan berencanan memperbaiki, meluaskan jaringan-jaringn perilstrikan serta saran-saran penerangan jalan; bahwa guna mewujudkan maksud tersebut diatas maka adalah wajar apabila masyarakat diikutsertakan dalam pemukan dana itu; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka diadakan/dipungut retribusi Penerangan Jalan yang demi kepastian hukum, segala sesuatunya diatur dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang,-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957
Retribusi Penerangan Jalan; Pemungutan Dan Besar RPJ; Upah Pungut/Insentif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 1980
Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemberian Air Dari Saluran-Saluran Air Minum Kabupaten Semarang
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.1981/NO.02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemberian Air Dari Saluran-Saluran Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi air minum berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1977,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa dalam rangka ,meningkatkan income Perusahaan Daerah
Air Minum Kabuparen Daerah Tingkat II Semarang serta guna
untuk menanggulangi kenaikan-kenaikan harga-harga material dan
pengeluaran rutin, maka dipandangperlu untuk meninjau kembali tarip retribusi air minum tersebut;
bahwa penyesuaian tarip tersebut diatas pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap sehingga tidak memberatkan para langganan pada umumnya;
bahwa disamping adanya biaya perawatan dan pemeliharaan yang bersifat rutin, diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan volume air dan memperluaskan jaringan pembagian air minum sehingga dapat mengimbangi perkembangan penduduk dan perkembangan pembangunan kota-kota dalam Kabupaten Daerah tingkat II Semarang;
bahwa jumlah-jumlah tarip pemakaian air dan retribusi penyampaian baru saluran air minum dari saluran-saluran air minum kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tersebut dalm Pasal-pasal berikut, dianggap layak dan masih dalam batas kemampuan para langganan pada umumnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13/Pd/1954
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemberian Air Dari Saluran-Saluran Air Minum Kabupaten Semarang. Ketentuan pada pasal 5 ayat (3), pasal 15, pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23, diubah. Ketentuan pada pasal 5 ditambah dengan ayat (4) dan (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1981.
Ketentuan pada pasal 5 ayat (3), pasal 15, pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23, diubah. Ketentuan pada pasal 5 ditambah dengan ayat (4) dan (5).
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1980
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya biaya Explotasi studio, mak:a dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977
tentang Radio Siaran Pcmerintah Daerah
yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember Tahun I977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dengan surat keputusan tanggal 14 Agustus 1978 No : Hk. 292 / 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 7
Tahun 1978, Seri B. pada tanggal 1 September 1978, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip untuk beberapa putaran yang ditentukan. Ketentuan besarnya tarip untuk lagu-lagu pilihan yang ditentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1980
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Mobil Ambulan/Jenazah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya pelayanan penderita sakit maupun pengangkutan jenazah dengan mobil ambulan/jenazah yang tersedia di Rumah Sakit Daerah atau di Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu bahwa dari kelancaran dan ketertibannya ketentuan-ketentuan tentang tatacara penggunaannya dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang No .5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.1 Tahun 1976
Penggunaan Mobil Ambulan/Jenazah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1980
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Semarang
1980
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1981/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa pengurusan Air Minum di Kapubaten Daerah Tingkat II Semarang sebagai Unit I Air Minum Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya;
bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud huruf a diatas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai engan maksud surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang.8/3/11 dan No.BKT 3/1/30 tanggal 30 Maret 1978;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang nomor 5 tahun 1962; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tanggal 7 Mei 1973 Nomor 7 /Pd/1973
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1981.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1980/Seri.A No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesembilan Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa keadaan tarip pajak kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dewasa ini; bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menyesuaikan besarnya tarip pajak kendaraan sesuai dengan perkembangan tersebut diatas; bahwa untuk keperluan tersebut diatas perlu mengubah lagi Peraturan Daerah Kabupaten DaerahTingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga, yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.11 / Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 10 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 3 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953 tentang mengadakan Pajak Kendaraan dalam Kabupaten Purbalingga diundangkan pada tanggal 28 April 1954 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 1974 tanggal 18 Juli 1974 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 09 Tahun 1980
perda - TERMINAL DAN RETRIBUSI TERMINAL MOBIL ANGKUTAN UMUM NON BUS LOKAL DAN ANTAR KOTA
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.1981/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Terminal Dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Umum Non Bus Lokal Dan Antar Kota
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negori No. 974.551-859 đạn Kaputusan Direktorat Jenderal Perintahan Umum dan Otonomi Daerah No.974.351-059 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. No.974.551-059; bahwa dipandang perlu mengatur dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan. Penumpang Umum Non Bus Lokal dan Antar Kota dalam Peraturan Daerah
Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/Det Tahun 1957; Undang-Undang No.5 Tehun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.974.551-059 tanggal 4 Maret 1980 tentang Terminal dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang; Keputusan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No-974-351--059 tanggal 8 Maret 1980
Terminal; Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa peraturan daerah Kabupaten Semarang Nomor 8/Pd/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang, Perlu ditinjau kembali karen sudah tidak sesuai lagi;
bahwa berhubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pedoman mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri
Nomor Pem. 7/2/33 tanggal 15 April 1977, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerab Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1976
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1981.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Terminal Dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Umum Non Bus Lokal Dan Antar Kota
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.974.551-859 dan Keputusan Direktorat Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.974.351-059 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.974.551-059;
bahwa dipandang perlu mengatur dan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus Lokal dan Antar Kota Dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang- Undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt Tahun 1957; Undang-undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.974.551-059; Keputusan Direktorat Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.974.351-059
Di dalam Peraturan Daerah ini menagtur tentang Terminal dan Rektribusi Terminal Mobil Angkutan Umum Non Bus Lokal dan Antar Kota yang meliputi Terminal, Retribusi Terminal, Larangan dan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 08 Tahun 1980
ENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1977/1978
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.1981/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran1977/1978
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977 /1978 tertanggal September 1980 yang dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri No .11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 205 tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No. 01 tahun 197; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7
Juni 1979 No.KU.372/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No,26/SK/DPRD tahun 1978
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran1977/1978
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 1981.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat