Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Keenam Kali Peraturan Pemberian Air Dari Saluran-Saluran Air Minum Kabupaten Semarang. Ketentuan pada pasal 5 ayat (3), pasal 15, pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 23, diubah. Ketentuan pada pasal 5 ditambah dengan ayat (4) dan (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat